Polman, Potretrakyat.com; -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat Syarifuddin kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. Selasa, (17/3/2020).
Sejumlah undang-undang tentang peraturan lalulintas dibahas dalam pertemuan tersebut. Berbagai pertanyaan pun muncul dari warga yang mayoritas adalah anak muda yang hadir dalam sosper tersebut.
Rahmat, seorang pemuda desa Botto mempertanyakan soal aturan membawa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) saat membawa kendaraan.
“Kalau kita berkendara apa harus kita bawa STNK? Trus kalau STNK nya sudah mati (lewat masa berlaku/ Expire) bagaimana?”, Tanya Rahmat
Menjawab pertanya tersebut, Syarifuddin mengatakan, bahwa STNK adalah salah satu bukti atas kepemilikan dari kendaraan yang digunakan. Sebab selain sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, STNK juga sebagai bukti ketaatan masyarakat terhadap aturan pemerintah serta terhadap kewajiban membayar pajak.
“Semua surat-surat itu penting. Menjaga keselamatan jiwa kita dan keluarga kita juga merupakan hal yang sangat penting, jadi jangan lupa kalau bawa kendaraan bermotor harus juga gunakan helm dan kalau bawa mobil jangan lupa gunakan sabuk pengaman dan juga taati rambu-rambu lalu lintas yang ada” ungkap Syarifuddin.// Judistira.